Lahat – Pemilik PT Syahyakirti melaporkan PT Dizamatra Powerindo ke pihak berwajib atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait proyek pembangunan jalur kereta api batubara di Suka Cinta, Lahat. PT Syahyakirti mengklaim belum menerima pembayaran atas pasokan U-ditch dan jasa perawatan wesel yang telah diberikan kepada PT Dizamatra Powerindo.

Abdurahman ST, pemilik PT Syahyakirti, melalui kuasa hukumnya Endang Bunyamin SH, akan melaporkan PT Dizamatra Powerindo atas dugaan penipuan dan penggelapan ke Mabes Polri.
“ PT Syahyakirti telah memasok beberapa sarana dan prasarana untuk proyek pembangunan prasarana perkeretaapian jalur batubara di Suka Cinta, Lahat. Namun, pembayaran yang seharusnya diterima atas pasokan tersebut, termasuk perawatan wesel terlayan pusat dan setempat serta wesel bandul di Stasiun Serdang, belum juga diterima”, ujar Endang (22/03/25) di Palembang.
Endang memaparkan bahwa menurut keterangan kliennya pihak PT. DIZAMATRA POWERINDO tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada kliennya, telah mengunakan U – Ditch Uk. 60 x 80 x 100 cm mutu K 350 Sebanyak 1.120 pcs, mengunakan U – Ditch Uk. 60 x 80 x 120 cm mutu K 350 Sebanyak 256 pcs. Sesuai dengan No.Invoice : 01/NP/PWT/K08/10/21 tertanggal 10 September 2021 serta peralatan wesel terlayan pusat dan wesel terlayar setempat/ peralatan wesel bandul di Stasiun Serdang sesuai dengan Nomor Invoice : INV-002/CA-Syakyakirti Tertanggal 18 Oktober 2021 pada Proyek Pembangunan Prasarana Perkeretaapian Jalur Batubara di Sukacinta Lahat Sumatera Selatan.
“Bahwa Klien kami menyampaikan akibat perbuatan pihak PT. DIZAMATRA POWERINDO, klien kami dirugikan sebesar Rp. 1.627.917.549 ,- (Satu milyar enam Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Tujuh Belas Ribu Lima Ratus Empat Puluh Sembilan rupiah)” Jelas Endang.

“Klien kami, H. Abdurahman ST selaku pemilik PT Syahyakirti, telah mengalami kerugian yang signifikan akibat perbuatan PT Dizamatra Powerindo. PT Syahyakirti telah memenuhi kewajibannya dengan memasok 1120 unit U-ditch (UK. 60 x 80 x 100 cm, mutu K350) dan melakukan perawatan wesel terlayan pusat dan setempat, serta beberapa sarana hingga wesel bandul di Stasiun Serdang untuk proyek pembangunan prasarana perkeretaapian jalur batubara di Suka Cinta, Lahat. Namun, hingga saat ini, PT Dizamatra Powerindo belum melunasi pembayaran sesuai perjanjian. Kami memiliki bukti-bukti yang kuat untuk mendukung klaim ini, termasuk kontrak kerja sama dan bukti pengiriman barang serta jasa.” Ungkap Endang.
Endang pun juga menjelaskan bahwa pihaknya juga telah melakukan somasi hingga tiga kali ke Dirut PT Dizamatra Powerindo Di Jln. Proklamasi No.53 RT/RW 11/02 Pegangsaan Jakarta Pusat, namun menurutnya belum mendapatkan respon, “ yang jelas kita sudah melayangkan surat somasi hingga tiga kali yaitu terakhir pada tanggal 21 Juni 2024 namun kami belum mendapatkan respon” kata Endang.
Ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi ke pihak PT Dizamatra Powerindo melalui nomor via whastAap Ramaditya Jan di +62 811-993-xxx hingga berita ini di turunkan juga belum nedapatkan respon( red)















